Polisi Ingatkan Pelapor Herman Hery Terancam Pasal Pencemaran Nama Baik

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

28 Juni 2018 00:30 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: Istimewa
Rilis ID
ILUSTRASI: Istimewa

RILISID, Jakarta — Kepolisian mengingatkan Ronnny Yuniarto Kosasih, pengemudi yang melaporkan anggota DPR dari PDIP Herman Hery ke Polres Metro Jakarta Selatan, beserta kuasa hukumnya Febby Sagita untuk berhati-hati menyebut nama pelaku penganiayaan tanpa bukti otentik.

Sebab, polisi menyebutkan, bukan tidak mungkin Ronny justru terancam pasal pencemaran nama baik. Apabila, laporan yang menyebut nama pelaku dugaan penganiayaan tidak disertai bukti otentik atas kasus yang saat ini masih dalam penyelidikan tersebut.

"Tidak boleh langsung menyebut (nama) sebelum ada fakta-fakta yang menguatkan," ujar Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Stefanus Tamuntuan dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (27/6/2018).

Menurut AKBP Stefanus Tamuntuan, hal itu bisa terjadi bila terlapor merasa namanya dicemarkan dan melapor balik ke polisi. Apalagi bila bukti yang diserahkan Ronny tidak cukup kuat.

"Bisa saja kalau memang subyek-subyek tersebut merasa tidak terima kemudian melapor balik," katanya.

Diketahui, Ronny melaporkan seorang anggota DPR asal Nusa Tenggara Timur ke Polres Metro Jakarta Selatan karena melakukan penganiyaan pada Minggu (10/6/2018). Bahkan, Ronny dan kuasa hukumnya sudah melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya