Polisi Agendakan Pemeriksaan Saksi Laporan Fahri
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi untuk melanjutkan laporan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.
"Kita tunggu saja penyidik masih mengagendakan kapan memeriksa saksi-saksi lain," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Argo mengatakan polisi juga masih menyelidiki laporan Fahri terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media pemberitaan tersebut.
Argo memastikan penyidik melanjutkan laporan terhadap pimpinan PKS itu lantaran Fahri membatalkan pencabutan pelaporan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI itu menilai Sohibul tidak memiliki iktikat baik menyelesaikan masalah secara damai terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang ditangani Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut meski kerap berkomunikasi, Fahri menilai para elit PKS semakin arogan sebagai bukti salah satu kader partai yang dekat dengan Fahri dipecat pihak Sohibul.
Pengacara Fahri, Slamet menambahkan kliennya telah menyampaikan alasan membatalkan pencabutan laporan terhadap Sohibul kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Sudah ada niat baik, tapi tidak mendapat respons yang baik," ujar Slamet.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018, Fahri melaporkan Sohibul dengan tuduhan melanggar pasal 27 ayat 3 dan pasal 43 ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 310 KUHP.
Fahri menjelaskan pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pengurus PKS, namun Sohibul masih menyampaikan pernyataan "yang menjurus ke arah fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS".
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
