Pimpinan KPK Cari Jubir Baru, ICW: Apa Motifnya?
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan langkah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berencana mencari sosok juru bicara baru menggantikan posisi Febri Diansyah yang selama tiga tahun terakhir menduduki posisi itu.
"Apa motif di balik kebijakan lima Pimpinan KPK ini?," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/12/2019).
Menurut dia, sebelum memutuskan untuk mencari juru bicara, seharusnya pimpinan KPK berkonsultasi terlebih dahulu dengan Biro SDM KPK.
Hal itu penting, kata dia, untuk menganalisis dua persoalan. Pertama, apakah mencari sosok juru bicara KPK yang baru bersifat mendesak dan harus dilakukan. Kedua, apakah selama ini kinerja juru bicara KPK tidak bekerja secara baik.
"Jika dua persoalan itu menghasilkan kesimpulan bahwa pencarian Juru Bicara KPK tidak mendesak dan kinerja Juru Bicara KPK saat ini sudah baik, lalu apa motifnya?," ucap Ramadhana.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Senin (23/12), mengatakan, mereka mewacanakan untuk mencari sosok-sosok baru guna mengisi pos juru bicara dan enam jabatan definitif lainnya yang saat ini masih belum terisi.
Untuk juru bicara, Ghufron mengatakan, posisi itu dirangkap kepala Biro Humas. Menurut dia, seharusnya dua posisi jabatan tersebut tidak boleh diisi orang yang sama.
Seperti diketahui sejak Desember 2016 pos jabatan Juru Bicara KPK diisi Febri Diansyah, yang nota bene merupakan kepala Biro Humas KPK. Sebelum dia, juru bicara KPK adalah Johan Budi, mantan wartawan, yang kemudian ditarik Presiden Joko Widodo menjadi staf khususnya.
Diansyah tidak mempermasalahkan wacana dan mempersilakan pimpinan KPK untuk mencari sosok juru bicara yang baru. "Jika memang Pimpinan KPK jilid V menghendaki Juru Bicara yang baru saya kira silakan saja," ujar Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/12/2019).
Ia yakin keputusan KPK itu bukan berasal dari pertimbangan pribadi para komisioner KPK, melainkan untuk kebutuhan organisasi.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
