Pimpin Sertijab Pangkostrad, KSAD Ungkap Munculnya Kejahatan Baru
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Mulyono, memimpin serah terima enam jabatan strategis di lingkungan TNI AD, salah satunya Panglima Kostrad dari Letjen Agus Kriswanto kepada Letjen Andika Perkasa di Mabes AD Jakarta, Senin (23/7/2018).
Kepada Pangkostrad dan lima perwira tinggi TNI AD yang baru disertijab itu, Mulyono, mengungkapkan adanya kejahatan baru yang muncul akibat perkembangan teknologi komunikasi dan informasi saat ini, yakni cyber narcoterorism.
Pelaku kejahatan ini, ungkap Mulyono, menggunakan dunia maya dan media sosial untuk mengedarkan narkotika guna mendanai kegiatan terorisme di dunia. Media sosial digunakan untuk memasarkan produk dan merekrut simpatisan.
"Kejahatan lintas negara ini akan menjadi ancaman serius bagi bangsa Indonesia. Karena itu, kita semua harus mewaspadai, mengantisipasi dan mencegah secara dini cyber narcoterorism yang menjadi musuh bersama bangsa Indonesia saat ini, bahkan musuh bangsa-bangsa di dunia," katanya.
Dalam kesempatan itu, Mulyono juga mengimbau terkait integritas moral yang menjadi salah satu hal penting yang harus dijaga oleh para perwira TNI AD. Apalagi, fenomena media sosial yang membuat segalanya menjadi transparan dan dipantau masyarakat.
"Dengan senjata integritas moral tersebut, niscaya kepemimpinan para perwira tidak akan tergoyahkan meskipun era kemajuan teknologi saat ini mampu menghadirkan transparansi yang jernih bagi dunia dalam mengobservasi sepak terjang anda selaku pimpinan," ujar dia.
Selain Pangkostrad, Jenderal Mulyono juga mememimpin sertijab Dankodiklatad dari Letjen Andika Perkasa kepada Mayjen AM Putranto, dan Pangdam II Sriwijaya dari Mayjen AM Putranto kepada Mayjen Irwan.
Selain itu juga ada Pangdam XIII Merdeka, dari Mayjen Madsuni kepada Mayjen Tiopan Aritonang, Pangdam XIV Hasanuddin dari Mayjen Agus Surya Bakti kepada Mayjen Surawahadi dan Aslog Kasad dari Mayjen Irwan kepada Brigjen Jani Iswanto.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
