Pimpin Operasi Yustisi, Dendi Ingatkan Warga untuk Pakai Masker

Darmansyah Kiki

Darmansyah Kiki

Pesawaran

10 September 2020 15:20 WIB
Daerah | Rilis ID
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat memimpin operasi yustisi, Kamis (10/9/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Darmansyah Kiki
Rilis ID
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat memimpin operasi yustisi, Kamis (10/9/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Darmansyah Kiki

RILISID, Pesawaran — Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona memimpin langsung pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka menekan penyebaran virus corona di Taman Tugu Pengantin, Desa Gedongtataan, Kamis (10/9/2020).

Sasaran operasi yang melibatkan personel TNI/Polri, Satpol PP dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini adalah pendisiplinan warga yang tidak bermasker.

Menurut Dendi, operasi yustisi dilakukan karena rendahnya kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan hingga membuat penyebaran virus corona semakin tidak terkendali.

"Dimulainya operasi yustisi ini dalam rangka itu tadi (rendahnya kesadaran warga terhadap protokol kesehatan). Karena kita cukup tahu peningkatan virus corona ini semakin tidak terkendali," katanya.

"Maka seluruh jajaran serta Forkopimda dan yang tergabung dalam tim gugus, kami bersatu dalam rangka menerapkan protokol kesehatan," sambung Dendi.

Ditambah Pesawaran juga akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) yang berpotensi besar menjadi kluster baru penyebaran Covid-19.

"Makanya kami berkomitmen daerah-daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 harus ketat, keras di dalam menerapkan protokol kesehatan," ujar Dendi.

Ia berharap kepada partai politik dan seluruh pemangku kepentingan untuk bisa mematuhi protokol kesehatan.

"Sudah ada PKPU yang baru terkait pembatasan tahapan pelaksanaan pilkada. Seperti pertemuan yang terbatas, protokol kesehatan. Masker adalah hal yang paling utama," terangnya.

Dendi menegaskan pemerintah telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Di antaranya push-up hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya