Pertanyakan WNA Cina Masuk Bintan, DPR ke Menkumham: Kok Bisa?

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

1 April 2020 18:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi WNA Cina. FOTO: Antara
Rilis ID
Ilustrasi WNA Cina. FOTO: Antara

RILISID, Jakarta — Anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, mempertanyakan adanya WNA asal Cina yang masuk ke Pulau Bintan, Kepulauan Riau ditengah pembatasan kedatangan orang dari luar negeri akibat merebaknya COVID-19. Ia meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menjelaskan kejadian tersebut. 

"Ada satu lagi muncul, baru saja kemarin, terkait WNA masuk di Bintan, kok masih bisa. Saya minta penjelasannya itu seperti apa," ujar Cucun dalam Rapat Kerja Komisi III DPR bersama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, secara virtual, di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Menurut politisi PKB itu, kejadian ini patut dipertanyakan karena Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, Selasa (31/3), sudah menegaskan bahwa tidak ada lagi tenaga asing yang masuk ke Indonesia.

Hal ini tentu bertentangan dengan sikap pemerintah semula. Karenanya, Cucun mengaku terkejut dengan pemberitaan di media massa bahwa masih ada WNA yang masuk Indonesia khususnya melalui pelabuhan di Bintan.

"Karena data kami sekunder, data kami dari media, sekarang Bapak tinggal menyampaikan data ke kami," katanya.

Menanggapi hal itu, Menkumham Yasonna menegaskan masuknya puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal Cina ke Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya, para WNA asal Cina yang masuk ke Indonesia itu telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8/2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.

"Jadi yang terjadi kemarin itu masih sesuai dengan Permenkumham Nomor 8/2020," jelas Yasonna.

Yasonna menambahkan, melihat penyebaran COVID-19 yang mengkhawatirkan, pihaknya juga mengeluarkan Peraturan Menkumham Nomor 11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Permenkumham itu berisi larangan sementara bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia dan baru berlaku pada Rabu dini hari (02 April pukul 00.00 WIB). 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya