Periksa Pemilik CV 9 Naga, KPK Dalami Pemberian Uang pada Bupati Lampung Selatan
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, penyidik masih terus mendalami dugaan pemberian dana kepada Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Hal itu lah yang kemudian membuat penyidik melakukan pemeriksaan kepada Dirut PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadhan (GR).
"Ada kasus Lampung Selatan yang juga dilakukan pemeriksaan hari ini. Tersangka GR dan dua saksi dilakukan pemeriksaan untuk mengkonfirmasi pemberian dan penerimaan dana untuk penyelenggara negara di Kabupaten Lampung Selatan tersebut," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Febri menyebut, ada beberapa informasi terkait rekonstruksi perkara pemberian uang kepada Zainudin yang sudah dikantongi KPK. "Jadi mengkonfirmasi beberapa informasi yang sudah didapatkan juga," paparnya.
Sebelumnya, diketahui penyuap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Gilang Ramadhan hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya Gilang dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.
"Hari ini GR diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Febri.
Gilang diketahui merupakan pemilik CV 9 Naga. Saat ini ia menjabat sebagai Dirut PT Prabu Sungai Andalas. Selain Gilang, penyidik juga memanggil Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan Agus Bhakti Nugraha selaku anggota DPRD provinsi Lampung.
"Anjar dan Agus Bhakti juga dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka GR," paparnya.
Dalam kasus ini, Bupati Zainudin, Agus Bhakti dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara diduga menerima suap Rp600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan. Uang itu terkait penunjukkan Gilang sebagai pelaksana proyek.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Agus Bhakti mengatur proses lelang, sehingga Gilang mendapatkan 15 proyek pada tahun 2018, di Dinas PUPR. Sebanyak 15 proyek itu senilai total Rp20 miliar.
Akibat perbuatannya, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka. serta menetapkan tiga orang tersangka lainnya yaitu diduga pemberi GR (Gilang Ramadhan) selaku pihak swasta, ABN (Agus Bhakti Nugraha) selaku anggota DPRD provinsi Lampung dan AA (Anjar Asmara) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
