Penyidik Senior KPK Jadi Saksi di Sidang Dokter Bimanesh

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

25 Mei 2018 14:53 WIB
Nasional | Rilis ID
Sidang pembacaan dakwaan terhadap dokter Bimanesh Sutardjo di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Kamis (8/3/2018). FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani
Rilis ID
Sidang pembacaan dakwaan terhadap dokter Bimanesh Sutardjo di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Kamis (8/3/2018). FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani

RILISID, Jakarta — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ambarita Damanik dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/5). Sedianya ia akan membeberkan bagaimana proses penanganan perkara dokter Bimanesh Sutardjo.

"Saya salah satu penyidik yang menangani tersangka Setya Novanto. Saya salah satu yang dituakan di dalam tim penyidik," ujar Ambarita Damanik di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Jaksa sengaja menghadirkan Ambarita Damanik sebab ia merupakan salah satu penyidik yang ikut menggeledah kediaman Setya Novanto di Kebayoran, Jakarta Selatan, pada 15 November 2017. Bahkan, Ambarita juga ikut saat Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. 

"Menghadirkan Ambarita sebagai saksi fakta yang diduga mengetahui upaya menghalangi penyidikan yang diduga dilakukan dokter Bimanesh bersama pengacara Novanto, Fredrich Yunadi," kata Jaksa M Taqdir.

Dalam kasus ini, Dokter Bimanesh Sutarjo didakwa telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Menurut jaksa, Bimanesh dan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, diduga sengaja membuat skenario agar Novanto didiagnosa mengalami luka akibat kecelakaan dan tidak bisa penuhi panggilan KPK. Namun belakangan terbongkar bahwa hal itu hanya skenario belaka.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya