Penjara 13 Tahun, Andi Narogong Dieksekusi ke Lapas Tangerang

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

5 Oktober 2018 20:08 WIB
Nasional | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, Jakarta — Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten untuk menjalani masa hukuman pidana di sana. 

"Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Andi Agustinus untuk menjalani hukuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Jumat (5/10/2018).

Menurut Febri, eksekusi terhadap Andi ini sesuai dengan vonis di tingkat kasasi dimana Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Andi dengan 13 tahun penjara. Adapun putusan kasasi itu diketok 16 September 2018 lalu oleh majelis hakim Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung dan Surya Jaya.

Selain vonis 13 tahun penjara, Andi juga diminta membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Pengusaha yang dekat dengan Setya Novanto itu juga wajib membayar uang pengganti sebesar US$2,15 juta dan Rp1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Menurut Febri, penempatan Andi di Lapas Tangerang bukan didasarkan karena ada Setya Novanto di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa tak semua terpidana korupsi ditempatkan di Lapas Sukamiskin. 

"Tidak semua eksekusi dipusatkan di Sukamiskin saat ini," ujarnya. 

Diketahui pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Andi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier 6 bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$2,15juta dan Rp1,186 miliar. 

Lalu saat mengajukan banding, Andi dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar US$2,15 juta dan Rp1,186 miliar. 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya