Pengangkatan Komjen Pol Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar Sudah Sesuai Aturan
Anonymous
Bandung
RILISID, Bandung — Hari ini, Senin (18/6/2018), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik Sestama Lemhanas, Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, mengatakan tak perlu dicemaskan perwira tinggi Polri menjadi Pj kepala daerah, karena pelantikan ini susah sesuai aturan.
"Pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sebagai payung hukum pengisian posisi penjabat gubernur," kata Bahtiar di Bandung.
Dalam Pasal 201 UU Pilkada disebutkan dalam mengisi kekosongan tersebut, diangkatlah seorang Pj Gubernur yang merupakan pimpinan tinggi madya.
Bahtiar juga menyebut penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pasal tersebut diatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya. Disebutkan, adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.
Aturan lain yang jadi payung hukum pengangkatan Penjabat Gubernur, kata Bahtiar, adalah Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara bagi Gubernur, Wagub, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil walikota.
Dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi.
"Dan, Gubernur yang sudah dua kali jabatan, Plt-nya, saat gubernur dan wakil habis masa jabatannya. Ada yang habis masa jabatan setelah selesai Pilkada serentak ya tetap ada Plt sampai pelantikan gubernur baru," katanya.
Dalam kontek Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, masa jabatannya berakhir beberapa hari yang lalu, yakni pada 13 Juni 2018.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
