Pengamat: Darurat Sipil untuk Kerusuhan, Kalau Corona Lebih Baik Karantina
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menilai penetapan status darurat sipil demi mencegah penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19 oleh Presiden Joko Widodo, tidak lah tepat.
Status darurat diambil sebagai landasan pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penerapan penjarakan fisik untuh pencegahan penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 di Indonesia.
"Kebijakan darurat sipil sangat tidak tepat karena saat ini negara tidak mengalami kerusuhan seperti konflik Ambon," ujar Agus di Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Menurutnya, status darurat sipil diperuntukkan untuk masalah keamanan yang genting. Sementara, soal kesehatan masyarakat cukup menerapkan karantina agar meminimalisir penularan.
"Terakhir itu pada saat kerusakan Ambon kebijakan darurat sipil diterapkan. Kalau sekarang wabah penyakit corona lebih baik karantina atau Lockdown," tegas Agus.
Agus menyarankan agar saat ini pemerintah lebih memperketat aturan jaga jarak atau social distance. Sebab, banyak masyarakat belum melakukan hal tersebut.
"Selain itu juga kesiapan medis perlu ditingkatkan, sehingga penanggulangan corona segera berakhir," tandasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
