Pengajuan RUU Sistem Inovasi Nasional Harus Diikuti Peningkatan Anggaran Riset
Elvi R
Jakarta
RILISID, Jakarta — Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pandu Baghaskoro menilai pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Inovasi Nasional sebaiknya diikuti dengan peningkatan alokasi anggaran untuk riset. Peningkatan anggaran untk riset perlu dilakukan untuk menjaga kontinuitas proses inovasi yang sedang dan akan berjalan. Implemetasi dari RUU ini (kalau sudah disahkan) tanpa disertai dengan anggaran yang mencukupi dikhawatirkan tidak akan maksimal.
Anggaran riset Indonesia belum mencapai satu persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Dalam APBN 2017, anggaran riset hanya sebesar 0,21 persen dari PDB Indonesia.
Dia mengatakan, peningkatan anggaran riset menunjukkan komitmen pemerintah terhadap perkembangan riset di Tanah Air. Dengan peningkatan anggaran, diharapkan hasil riset nasional bisa berkontribusi lebih besar lagi dalam pembangunan.
RUU Sistem Inovasi Nasional disebut Pandu harus bisa membaca dan menyesuaikan dengan perkembangan dunia riset.
"Selain itu, karena riset kini semakin diarahkan untuk bisa mendukung kebutuhan dunia industri, RUU ini juga diharapkan memuat mengenai peta jalan capaian-capaian riset yang ingin dicapai untuk memajukan industri nasional," ungkapnya dalam keterangan yang diterima rilis.id, di Jakarta, Rabu (8/8/2018).
Pandu menyebut, penggunaan anggaran riset yang optimal juga harus jadi fokus yang dikejar pemerintah. Selain itu, pemerintah juga harus mendorong meratanya kegiatan riset di berbagai bidang. Beragamnya sebaran bidang riset akan mendukung perkembangan bidang-bidang seperti pertanian, kesehatan, lingkungan, teknologi dan masih banyak lagi, selain bidang industri. Perizinan untuk riset harus dibuat ringkas, cepat dan efisien.
“Walaupun menurut saya agak terlambat (sebuah UU yang mengatur proses riset nasional), seharusnya sudah dilakukan lebih awal. Tetapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Dengan adanya panduan riset nasional, ke depannya hasil riset yang dihasilkan akan semakin tepat sasaran, relevan dengan perkembangan industri, sehingga pemanfaatannya dapat semakin dioptimalkan,” jelas Pandu.
Hadirnya RUU ini, lanjutnya, juga berpotensi mampu mengubah arah pendidikan nasional. Bukan tidak mungkin standar pendidikan nasional dibuat dengan menyesuaikan pada hasil riset yang sudah dicapai supaya sejalan dengan kebutuhan industri. Dengan demikian, Indonesia bisa menadapatkan manfaat dari bonus demografi yang akan didapat pada 2030 mendatang.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan, pemerintah mendorong agar riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi tidak berhenti pada produk invensi, namun harus berujung pada produk inovasi. Menurutnya, peneliti bisa mendapatkan hasil riset dan di sisi lain industri juga berkembang.
Nasir menjelaskan pemerintah telah menyiapkan berbagai regulasi untuk mendukung penguatan dan percepatan pengembangan iptek dan inovasi. Salah satu regulasi yg telah dibuat adalah aturan yang mengubah aktivitas riset dari 'activity base' menjadi 'output base'. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 106/2017.
"Cara pandang pengelolaan riset sebagai 'activity base' membuat pertanggungjawaban administrasi lebih rumit dibanding risetnya itu sendiri," terang Nasir.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
