Pendaftaran Nikah Bisa Online untuk Cegah Corona, Begini Caranya
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Kementerian Agama menyediakan layanan pendaftaran nikah secara online atau daring seiring dengan imbauan pemerintah agar masyarakat bekerja dari rumah (WFH) di tengah ancaman penularan COVID-19.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, memastikan, layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.
"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," kata Kamaruddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Bagi yang saat ini akan mendaftar, kata dia, akan tetap dilayani secara daring melalui laman simkah.kemenag.go.id..
Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah COVID-19, Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.
"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," katanya.
Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara daring.
1. Klik laman simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih lokasi dan waktu nikah
4. Masukan data calon suami dan calon istri
5. Cek ulang dokumen
6. Masukan nomor ponsel
7. Unggah foto
8. Cetak bukti pendaftaran.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
