Pemprov NTT Larang Gerakan #2019GantiPresiden

Default Avatar

Anonymous

Kupang

4 September 2018 11:30 WIB
Daerah | Rilis ID
Ilustrasi #2019GantiPresiden. FOTO: Instagram
Rilis ID
Ilustrasi #2019GantiPresiden. FOTO: Instagram

RILISID, Kupang — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melarang gerakan #2019GantiPrsiden.

"Jika ada organisasi massa yang hendak melakukan gerakan #2019gantipresiden maka akan berhadapan dengan aparat keamanan," tegas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi NTT, Sisilia Sona, di Kupang, Selasa (4/9/2018).

Sona mengatakan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah menyatakan gerakan #2019GantiPresiden resmi dilarang, sehingga tidak boleh ada aktivitas di NTT, mengingat akan ada rencana Presidium Gerakan #2019GantiPresiden, Hajenang yang akan menggelar gerakan tersebut di Manggarai Barat, Pulau Flores pada 10 November 2018 sebagai wahana pendidikan politik buat rakyat.

Hajenang, lanjut Sona, sebelumnya sempat mengajar di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang, dan seorang pengacara. 

Namun, saat ini dilaporkan sudah tidak mengajar lagi di universitas swasta tersebut.

"Kami juga akan segera berkoordinasi dengan pihak Universitas Muhammadiyah Kupang untuk menggali informasi lebih dalam mengenai rencana kegiatan tersebut," katanya.

Sebelumnya, Ketua Presidium Gerakan #2019GantiPresiden Wilayah Nusa Tenggara Timur, Hajenang mengatakan, gerakan yang dilakukan tersebut lebih kepada pendidikan politik.

"Gerakan yang saya bangun adalah lebih ke pendidikan politik. Supaya masyarakat jangan salah tafsir tentang gerakan #2019GantiPresiden," katanya.

Dia mengatakan, kegiatan ini bukanlah makar dan bukan pula anti UUD 1945 dan Pancasila, tetapi lebih pada pendidikan politik. 

Namun, para netizen menolak dengan keras kegiatan tersebut dengan apa pun alasannya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya