Pemprov Lampung Terima Bantuan 12,3 Ton Oksigen Cair dari Sinar Mas
lampung@rilis.id
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah
— Bantuan oksigen terus berdatangan untuk Lampung. Kali ini sebanyak 12,3 ton oksigen cair dari Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas tiba di Rumah Sakit Yukum Medical Center, Lampung Tengah, pada Jumat (30/7/2021).
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto mewakili Gubernur Arinal Djunaidi menerima langsung bantuan oksigen cair tersebut. Turut hadir perwakilan Paguyuban Sinar Mas Lampung, Sunarno.
Oksigen cair ini rencananya akan didistribusikan ke seluruh rumah sakit (RS) rujukan penanganan Covid-19. Sehingga kebutuhan RS terhadap oksigen bisa terpenuhi.
Sehari sebelumnya atau pada Kamis (29/7/2021), bantuan dengan jumlah yang sama telah diserahkan kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di RSUD Abdul Moeloek.
Hingga semalam baru satu ISO tank dengan volume 22 ton lebih yang diberangkatkan. Sedangkan untuk pengiriman berikutnya sejumlah 15 ton akan diberangkatkan dari Sumatera Selatan pada hari ini.
"Kami berterima kasih atas dukungan Sinar Mas yang sigap memberikan bantuan kemanusiaan untuk masyarakat Lampung," kata Fahrizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/7/2021).
Ia mengakui pasien Covid-19 saat ini tengah kesulitan mendapat oksigen. Namun berkat bantuan dari perusahaan, Fahrizal menyebut kelangkaan tersebut perlahan bisa teratasi.
"Pemerintah tidak dapat menangani pandemi ini sendiri, perlu kolaborasi dan bergotong royong dengan semua pihak termasuk dari korporasi," ucapnya.
Fahrizal menambahkan proses bantuan oksigen dari unsur swasta tergolong cepat. Hal ini dapat terlaksana berkat kolaborasi dan komunikasi yang baik.
"Inilah yang disebut dengan kolaborasi multi-stakeholder. Kita bergerak bersama-sama untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan negara ini. Pandemi tidak bisa kita atasi sendiri," katanya.
Pemprov Lampung
Bantuan Oksigen Cair
Sinar Mas
Fahrizal Darminto
Covid-19
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
