Pemprov Lampung Perpanjang Kontrak 602 Anggota Satpol PP

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

26 Juni 2018 05:50 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Wagub Lampung Bachtiar Basri menyematkan tanda kenaikan pangkat kepada anggota Satpol PP di Lapangan Korpri, Senin (25/6/2018). FOTO: HUMAS PEMPROV
Rilis ID
Wagub Lampung Bachtiar Basri menyematkan tanda kenaikan pangkat kepada anggota Satpol PP di Lapangan Korpri, Senin (25/6/2018). FOTO: HUMAS PEMPROV

RILISID, Bandarlampung — Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak bagi 602 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Lapangan Korpri, Bandarlampung, Senin (25/6/2018).

Selain itu, Wagub juga menyematkan tanda kenaikan pangkat untuk 23 anggota Satpol PP berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Wagub mengatakan upacara kenaikan pangkat ini merupakan suatu tradisi yang harus terus dilaksanakan sebagai bagian dari budaya kerja.

“Karena dapat memotivasi anggota Satpol PP untuk terus meningkatkan kinerja secara profesional dalam melayani masyarakat, terutama dalam pelaksanaan tugas baik itu dalam penegakan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah sehingga Satpol PP lebih kreatif , berinovasi dan tetap menjaga wibawa,” katanya.

Kasatpol PP Provinsi Lampung Jayadi meminta anggotanya untuk meningkatkan kinerja dan loyalitas tinggi terhadap pemimpinnya.

“Ini bentuk penghargaan pemerintah daerah yang dipimpin oleh Bapak M. Ridho Ficardo selaku Gubernur Lampung. Setiap anggota wajib memberikan yang terbaik. Serta memiliki intergritas, komitmen, loyalitas tinggi, dan patuh pada pimpinan,” ujarnya.

Jayadi berharap seluruh anggota Satpol PP bisa mengamankan pilkada serentak khususnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung pada 27 Juni.

“Anggota Satpol PP harus bisa membantu menjaga keamanan bersama TNI dan Polri sehingga akan menciptakan pilkada serentak yang aman, tentram, lancar, jujur, dan adil," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya