Pemkot Kembali Perpanjang Masa Sekolah Daring hingga Awal 2021

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Bandarlampung

21 Oktober 2020 13:59 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Setelah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19, Wali Kota Bandarlampung Herman HN kembali memperpanjang kegiatan belajar mengajar dari rumah atau sekolah daring hingga 3 Januari 2021.

Baca: Bandarlampung Kembali Jadi Zona Merah Covid-19

Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandarlampung Nomor: 420/1265 2020 perihal perpanjangan kegiatan belaiar dari rumah pada masa Coronavirus Disease (Covid-19).

"Iya benar, sekolah dari rumah (daring) diperpanjang sampai 3 Januari 2021," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bandarlampung Ahmad Nurizki ketika dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).

Sebelumnya, Pemkot Bandarlampung telah memperpanjang masa sekolah daring hingga 31 Oktober 2020. Hal ini berdasarkan SE nomor: 420/101 1111.01/2020 tertanggal 25 Agustus 2020.

Baca: Kasus Covid-19 Terus Naik, Wali Kota Bandarlampung Teken SE Perpanjangan Sekolah Daring

"Perpanjangan masa sekolah daring ini karena memperhatikan penyebaran virus corona yang belum menunjukkan penurunan. Bahkan cenderung terus meningkat," ujar Ahmad Nurizki.

Dalam SE tersebut, para pendidik dan tenaga kependidikan diharapkan memberikan layanan pembelajaran melalui daring (dalam jaringan) maupun luring (luar jaringan) dengan mengikuti protokol kesehatan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya