Pemkab-Perusahaan Sepakat Harga Singkong Terendah di Lamtim Rp900/Kg

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Lampung Timur

13 Oktober 2020 13:56 WIB
Daerah | Rilis ID
Ilustrasi singkong.
Rilis ID
Ilustrasi singkong.

RILISID, Lampung Timur — Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Pemkab Lamtim) dan belasan perusahaan sepakat harga terendah ubi kayu atau singkong sebesar Rp900 per kilogram.

"Sesuai rapat, disepakati harga komoditi singkong terendah Rp900 per kilogram dan potongan tertinggi 20 persen," kata Staf Ahli Bupati Lamtim Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia M. Yusuf HR, Selasa (13/10/2020).

Meski begitu, lanjut Yusuf, pelaksanaan penetapan harga singkong tersebut belum bisa langsung diterapkan.

Ia memastikan perwakilan perusahaan yang hadir dalam rapat masih membutuhkan persetujuan legal dari pimpinan perusahaan masing-masing.

"Mudah-mudahan pada 20 Oktober tidak telat, maka ini akan disepakati bersama," ujar Yusuf.

Yusuf menyatakan penetapan harga berlaku untuk singkong berkualitas super. Artinya, kadar aci dan kotoran terpenuhi.

"Jadi kalau singkong muda, bongkol dan umur tidak masuk, maka pengusaha dan petani nego sendiri mereka," tandasnya.

Diketahui, harga singkong terendah sebelumnya sebesar Rp740/kg dan tertinggi Rp1.050/kg. (*)

Laporan: Nurman

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya