Pemkab Lamtim Belum Bayar Biaya Pengobatan Warganya yang Jadi PDP Corona

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

1 April 2020 16:10 WIB
Daerah | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Kesiapan pemerintah daerah (pemda) di Lampung dalam menghadapi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) memang benar-benar diuji.

Selain sejumlah peralatan medis, pemda juga harus menyiapkan anggaran untuk membiayai pengobatan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) corona.

Namun, tidak semua pemda siap menghadapi penyebaran wabah virus corona. Salah satunya Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Pemkab Lamtim).

Pemerintahan yang dipimpin Zaiful Bokhari ini belum membayar biaya pengobatan dua warga Lamtim yang menjalani perawatan selama menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) corona di RSUD Ahmad Yani, Metro, Lampung.

Diketahui, seluruh biaya perawatan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) ditanggung oleh negara, termasuk penyakit yang disebabkan oleh virus corona.

Melansir dari situs Kementerian Kesehatan, pembebasan biaya perawatan ini juga berlaku sejak yang bersangkutan menjadi PDP. Selanjutnya, jika pemeriksaan laboratorium menyatakan PDP tersebut terkonfirmasi positif PIE, maka seluruh biaya pengobatannya juga akan dijamin oleh negara.

Hingga saat ini, Pemkab Lamtim sudah terhutang sekitar Rp128 juta kepada pihak RSUD Ahmad Yani Metro.

Sekkot Metro Nasir membenarkan jika Pemkab Lamtim belum membayar biaya pengobatan dua PDP Covid-19.

Menurutnya, biaya pengobatan kedua pasien tersebut mencapai puluhan juta rupiah.

“Untuk pasien pertama (sudah dinyatakan sembuh dan dipulangkan) yang menjadi PDP tagihannya mencapai sekitar Rp78 juta. Dan sampai sekarang ini, PDP kedua mencapai nilai Rp50 juta,” ujarnya, Rabu (1/4/2020).

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya