Pemerintah Upayakan Produksi Jubah Medis yang Bisa Dicuci

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

3 April 2020 22:30 WIB
Nasional | Rilis ID
Para pekerja sedang menjait alat pelindung diri (APD) untuk tenaga medis. FOTO: RILIS.ID/Panji Satria
Rilis ID
Para pekerja sedang menjait alat pelindung diri (APD) untuk tenaga medis. FOTO: RILIS.ID/Panji Satria

Dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto di Jakarta, hari ini, mengatakan pemerintah pusat telah menyalurkan lebih dari 300.000 unit alat pelindung diri ke rumah sakit di seluruh wilayah tanah air.

Daerah Khusus Ibu kota Jakarta jadi provinsi yang menerima bantuan tambahan alat pelindung diri terbanyak dari pemerintah pusat, disusul oleh Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Banten, dan wilayah luar jawa, demikian keterangan dari juru bicara pemerintah di Jakarta, Jumat.

"Kami telah mendistribusikan di seluruh jajaran rumah sakit yang memberi layanan (perawatan COVID, red), telah dikirim dan diterima tambahan 85.000 unit APD (alat pelindung diri, red)," kata Yurianto, dalam jumpa pers harian di Graha BNPB.

Sementara itu, pemerintah pusat juga menyalurkan 55 ribu unit tambahan APD ke Jawa Barat, 25 ribu unit APD ke Jawa Timur, 20 ribu unit ke Jawa Tengah, 12.500 unit ke Bali, 10 ribu ke DI Yogyakarta, 10 ribu ke Banten, dan lebih dari 5 ribu ke daerah di luar Jawa dan Bali," sebut dia.

Walaupun demikian, menurut Yurianto, pemerintah berupaya mencari dan akan terus mengirim bantuan alat pelindung diri ke seluruh provinsi di tanah air, karena jumlah yang dikirim sejauh ini dinilai kurang mencukupi.

"Ini jumlah yang belum mencukupi apabila dihadapkan dengan perkembangan kasus yang terus berjalan. Angka ini bukan angka yang dianggap cukup dan berhenti, karena kami akan terus mengirim lebih lanjut," ujar Yurianto.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya