Pemerintah Upayakan Produksi Jubah Medis yang Bisa Dicuci
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Indonesia bekerja sama dengan sejumlah kementerian, asosiasi pengusaha dan para pakar berupaya memproduksi jubah medis yang dapat dicuci sehingga dapat digunakan kembali oleh tenaga kesehatan.
Jubah medis itu, menurut Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, dibuat dengan dua bahan baku pengganti yang sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Kami menemukan bahan baku pengganti yang sesuai standar WHO (Organisasi Kesehatan Dunia), dan ini cukup melimpah di Indonesia. Bahan baku yang diproduksi industri tekstil dalam negeri itu, di antaranya Polyurethane (PU) dan Polyester (PCDT) bisa digunakan berulang apabila dicuci dengan benar," terang Prof Wiku, saat jumpa pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (3/4/2020).
Selama ini, ia menjelaskan, jubah medis yang menjadi alat pelindung diri tenaga kesehatan hanya dapat digunakan untuk satu kali pemakaian. Sementara di saat pandemi, kebutuhan jubah medis pun tinggi, tetapi persediaannya terbatas.
Oleh karena itu, penggunaan bahan alternatif tersebut dapat mengatasi kelangkaan persediaan jubah medis dalam negeri, terang dia.
"Bahan baku itu dapat digunakan untuk tipe gown (jubah) medis terutama jenis terusan dan jenis jumpsuit atau overall. Kapasitas produksi APD nasional sekitar 17 juta per bulan dengan bahan baku pengganti tersebut," jelas dia.
Untuk produksi APD tersebut, Gugus Tugas bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Asosiasi Pertekstilan, Asosiasi Produsen Serat dan Filamen, Perhimpunan Pengendalian Infeksi, dan Ahli Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB).
"Kerja sama itu akan menentukan standar produksi APD, khususnya gown (jubah medis, red) yang selama ini bergantung pada produk impor," terang dia.
Prof Wiku juga menyebut produksi APD untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri juga akan didukung oleh kurang lebih 31 perusahaan tekstil dan sekitar 2.900 pelaku usaha tekstil.
"Aturan perizinan industri telah direlaksasi (diberi keringanan, red) dan disepakati oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," tambah dia.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
