Pembatasan Sosial Skala Besar Tak Cukup Darurat Sipil Tak Perlu, Haruskah Lockdown?
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta menilai kebijakan pembatasan sosial berskala besar tidak cukup untuk mengatasi penyebaran COVID-19 yang menjangkiti hampir seluruh provinsi di Indonesia. Pun pemerintah tidak perlu menyikapi masalah pandemi ini dengan kebijakan darurat sipil, sebab kondisi saat ini adalah darurat kesehatan.
"Saat ini kita hadapi pandemi COVID-19. Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, kondisi ini disebut sebagai kedaruratan kesehatan, bukan darurat sipil," ujar Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020).
Padahal, salah satu pilihan untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang mengancam nyawa akibat penyakit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Yakni, karantina wilayah atau populer dengan sebutan 'lockdown'.
"Jika masalahnya adalah perlu peraturan pemerintah untuk sebagai peraturan pelaksana, segera buat PP tersebut. Itu menjadi domain pemerintah sepenuhnya semestinya bisa segera dibuat," kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini.
Sukamta memahami untuk melakukan lockdown tentu membutuhkan perhitungan yang cermat. Selain itu, juga membutuhkan anggaran yang cukup besar untuk menjamin ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah. Serta perlu memberikan insentif bagi pekerja sektor informal yang terdampak dan juga dunia usaha.
Setidaknya, kata Sukamta perlu Rp12,5 triliun untuk jaminan kebutuhan pokok penduduk miskin, Rp300 triliun untuk insentif pekerja sektor informal dan dunia usaha jika dilakukan lockdown di Pulau Jawa selama 2 bulan. Anggaran sejumlah itu, menurut dia, bisa disedikan dengan melakukan realokasi anggaran di APBN yang tidak mendesak.
Sementara, Sukamta menilai masyarakat secara mental sudah siap untuk dikarantina secara wilayah atau lockdown. Hal ini terbukti dengan banyak tempat di dusun, kampung melakukan lockdown swadaya.
"Masyarakat sudah makin paham bahaya penyebaran COVID-19, caranya dibatasi orang yang keluar masuk ke dusun atau kampung. Beberapa pemerintah daerah yang juga punya niatan lakukan karantina wilayah karena peningkatan jumlah penderita," jelasnya.
Ia menambahkan, niatan baik masyarakat dan pemda itu seharusnya mendapat dukungan dengan segera menerbitkan payung hukum. Seperti peraturan pemerintah (PP) agar karantina wilayah berjalan optimal.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo bersiap menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam menghadapi penyebaran virus corona atau COVID-19. Jokowi bahkan mengatakan aturan ini perlu didampingi oleh kebijakan darurat sipil.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
