Pemadaman Listrik di Lampung Diperpanjang, DPR Minta PLN Tak Rugikan Masyarakat
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Kabar buruk bagi pelanggan PT PLN Distribusi Lampung akibat pemadaman listrik bergilir diperpanjang menjadi tiga bulan, mulai 31 Agustus sampai 30 November 2018.
Hal itu disebabkan kerusakan pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sebalang di Tarahan, Lampung Selatan, ternyata sangat parah. PLTU dimaksud dilalap api pada Kamis (23/8/2018) lalu.
Menanggapi kondisi tersebut, Komisi VII DPR RI meminta PLN tidak merugikan masyarakat hingga berbulan-bulan lamanya. Sebab listrik adalah kebutuhan pokok.
"Mestinya ada langkah yang diambil oleh PLN, jangan sampai merugikan masyarakat, apalagi sampai berbulan-bulan," ujar anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi di Jakarta, Rabu (3/10/2018).
Meski demikian, Kurtubi mengaku belum bisa menjelaskan tindaklanjut apa yang akan dilakukan pihaknya terkait masalah tersebut. Sebab, perlu diselidiki penyebab pemadaman dan akibat kebakaran di PLTU Sebalang. Termasuk, berapa megawatt listrik yang dipadamkan PLN.
Namun, politisi NasDem itu meminta PLN mencarikan solusi untuk kembali men-supply listrik ke daerah tersebut.
"Saya belum bisa jabarkan tetapi intinya kalau sampai berakibat pemadaman panjang, PLN harus cari solusi yang bisa meminimumkan kerugian rakyat. Misal, sewa pembangkit listrik apung, itu tarik aja ke Lampung, kalau genset kan kecil," kata Kurtubi.
Sebelumnya, PLN Distribusi Lampung mengatakan, jika perbaikan membutuhkan waktu tiga bulan. Sehingga perlu diambil tindakan pemadaman yang cukup lama.
”Setelah kita cek Rabu (29/8/2018) sore, kerusakan bukan pada boiler, tapi belt conveyor. Untuk memperbaikinya diperkirakan butuh tiga bulan,” papar General Manager PT PLN Distribusi Lampung, Julita Indah, Kamis (30/8/2018) malam.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
