Pakar Ungkap Bahaya Ini bila Jokowi Ngotot Pakai Darurat Sipil Tangani Corona
Zulhamdi Yahmin
Purwokerto
RILISID, Purwokerto — Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, berharap, pemerintah tidak menerapkan darurat sipil dalam rangka pengendalian penularan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
"Saya kira istilah darurat sipil perlu diluruskan, enggak tepat itu. Kalau darurat sipil itu nanti menyangkut tentang keamanan negara," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengan, Selasa (31/3/2020).
Hibnu mengatakan hal itu terkait dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa penerapan pembatasan sosial berkala besar untuk mengendalikan penularan COVID-19 perlu didampingi dengan kebijakan darurat sipil.
Menurut dia, permasalahan yang terjadi saat ini bukan masalah keamanan negara, melainkan kepatuhan masyarakat dalam kaitannya dengan upaya pencegahan penularan COVID-19. Dengan demikian, penggunaan istilah darurat sipil harus diluruskan.
"Oleh karena itu, saya kira perlu dengan tindakan-tindakan persuasif yang terus dilakukan untuk tertib karena ini 'kan menyangkut kebiasaan," ujarnya.
Jika permasalahan tersebut dikaitkan dengan sanksi hukum pidana, menurut dia, bisa tambah berat dan menambah narapidana.
"Sekarang saja yang namanya LP (lembaga pemasyarakatan) sudah overload. Kalau sanksi hukum untuk mengarahkan ke ketertiban itu berupa denda, tidak masalah. Akan tetapi, kalau pidana kurungan, itu terlalu jauh kalau sampai diterapkan," jelas Hibnu.
Menurut dia, saat sekarang yang dibutuhkan adalan tindakan semua pihak untuk saling mengingatkan dan koordinasi dalam rangka pencegahan untuk menjaga ketertiban.
"Ini kondisi global, bukan kondisi nasional sehingga perlu sama-sama memerangi COVID-19," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa penerapan pembatasan sosial berkala besar untuk mengendalikan penularan COVID-19 perlu didampingi dengan kebijakan darurat sipil.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
