PPKM Darurat, Penumpang Harian Merak-Bakauheni Turun 36,9 Persen

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

10 Juli 2021 15:53 WIB
Daerah | Rilis ID
Aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni lengang. Foto: ASDP
Rilis ID
Aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni lengang. Foto: ASDP

Dia meminta pengguna jasa agar menunda dahulu perjalanan hingga situasi kondusif. Namun, jika ada kebutuhan yang mendesak untuk menggunakan angkutan penyeberangan, pengguna jasa wajib mematuhi persyaratan perjalanan.

Dasarnya, SE Menteri Perhubungan No 49 tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri Perhubungan No 43 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

"Yang telah disesuaikan dan akan berlaku mulai Senin (12/7/2021, Red) besok," ujar Shelvy.

Dalam SE Menteri Perhubungan No. 49/2021 yang baru terdapat penambahan aturan syarat perjalanan dengan kapal ferry dalam wilayah aglomerasi perkotaan.

Kerjasama pengguna jasa dalam mematuhi aturan syarat perjalanan ini sangat penting. Perjalanan angkutan penyeberangan hanya berlaku untuk sektor esensial dan kritikal.

"Kami ingatkan kembali pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap. Untuk pengguna jasa yang menyeberang di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, pastikan juga agar membeli tiket online via Ferizy," tutur Shelvy.

Kendati demikian, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama. Tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau, hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Mekanisme protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal, ASDP memastikan penerapannya dilakukan secara ketat. Mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan physical distancing saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, dan penyediaan wastafel dan hand sanitizer.

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

PPKM Darurat

Covid-19

Pelabuhan Bakauheni

ASDP

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya