PPKM Darurat, Penumpang Harian Merak-Bakauheni Turun 36,9 Persen
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Perjalanan dengan kapal ferry dalam wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk sektor esensial dan kritikal.
Jika ingin menyeberang di pelabuhan, pengguna jasa wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Suket yang dikeluarkan pemda setempat.
Selain itu, surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan minimal eselon 2 dan berstempel/cap basah.
Atau, tanda tangan elektronik, kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif swab PCR 2 x 24 jam, atau antigen 1 x 24 jam, dan mengisi e-HAC Indonesia.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan penerapan protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal tetap dilaksanakan secara ketat dan sesuai prosedur.
Ini berlaku selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021, khususnya di lintasan Jawa-Bali.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan di masa PPKM Darurat, ASDP tetap menghadirkan layanan penyeberangan prima kepada pengguna jasa.
Khususnya angkutan logistik, penumpang, dan kendaraan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, baik di pelabuhan dan kapal.
Namun demikian, ASDP tetap mengimbau agar masyarakat menunda perjalanan selama PPKM darurat ini jika tidak ada kebutuhan yang mendesak.
"Semangat penerapan PPKM Darurat ini untuk menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 yang terus melonjak tiap harinya," ujar Shelvy.
PPKM Darurat
Covid-19
Pelabuhan Bakauheni
ASDP
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
