PERTI Bantah 'Kealiran' Dana dari Tersangka KPK Zainuddin Hasan

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

12 September 2018 20:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Ketua Umum Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) Basri Bermanda. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani
Rilis ID
Ketua Umum Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) Basri Bermanda. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin bersama Agus dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya