Orang Tua dan Anak Diwajibkan Pisah Kamar dalam RUU Ketahanan Keluarga

Tari Oktaviani

Tari Oktaviani

Jakarta

21 Februari 2020 10:30 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi Keluarga. RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
Ilustrasi Keluarga. RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga saat ini tengah disoroti publik lantara beberapa pasal yang berpolemik. Salah satunya yakni aturan terkait dengan kamar orang tua dan anak. 

Nantinya jika RUU ini disah-kan, maka ke depan tidak boleh lagi kamar orang tua dan anak dijadikan satu. Dengan kata lain anak harus memiliki kamar sendiri. 

Selain itu, antara anak laki-laki dengan anak perempuan kamarnya juga harus terpisah. Hal ini diatur dalam Pasal 33 ayat (2) terkait tempat tinggal layak huni yang berbunyi "memiliki ruang tidur yang tetap dan terpisah antara Orang Tua dan Anak serta terpisah antara Anak laki-laki dan Anak perempuanperempuan," kutip draft tersebut.

Dilansir dari laman CNN Indonesiaangota DPR dari fraksi PKS, Netty Prasetiyani mengatakan bahwa aturan itu dibuat untuk menghindari kejahatan seksual. Ini mengingat maraknya kejahatan seksual antar hubungan darah. 

"Ternyata anak umur 7 tahun bisa mencabuli adiknya lima tahun. Kenapa? Dimulai dari keluarga, rumahnya tidak memisahkan kamar tidur orang tua dan anak, kan seperti itu," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen.

 

 

 

 

 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya