Omnibus Law Dinilai Perlu Perhatikan Kepentingan Pers
Zulhamdi Yahmin
Madura
Sistem ini memang lebih tepat, karena pers diposisikan sebagai bagian dari pilar keempat dalam demokrasi yang berperan ikut mendorong program-program yang pro pada kepentingan publik dan berpihak pada rakyat kecil, tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku di negeri ini.
Namun dalam praktiknya, sebagian insan pers dan perusahaan pers belum sepenuhnya menerapkan hal ini, sehingga wajar, apabila di satu sisi pemerintah memiliki keinginan untuk mengubah menjadi lebih baik, dan seirama dengan cita politik pemegang kendali kuasa.
Oleh karenanya, kata dia lagi, yang perlu dilakukan ke depan adalah memadukan antara para pihak yang sama-sama memiliki keinginan baik ini.
"Sebab diakui atau tidak bahwa negara yang kuat itu apabila didukung oleh pers yang sehat," katanya menegaskan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
