Ombudsman: Media Massa Punya Peran Hapus Maladministrasi

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

3 September 2018 20:33 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Suasana diskusi maladministrasi di kantor AJI Bandarlampung, Senin (3/9/2018) siang. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Bayumi Adinata
Rilis ID
Suasana diskusi maladministrasi di kantor AJI Bandarlampung, Senin (3/9/2018) siang. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Bayumi Adinata

RILISID, Bandarlampung — Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Lampung meminta media massa memahami arti maladministrasi. Caranya dengan menyajikan berita yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya bukan hoaks.

Asisten Ombudsman RI Lampung, Ahmad Saleh David Faranto, mengingatkan bahwa media massa memiliki fungsi kontrol sosial.

”Media karenanya berperan untuk menilai apakah suatu lembaga melakukan maladministrasi atau tidak,” ujar dia di sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandarlampung, Senin (3/9/2018).

Maladministrasi merupakan pelayanan publik yang bisa hilang dengan didorong melalui pemberitaan yang benar. Sebagai contoh narasumbernya jelas dan ada upaya konfirmasi.

Sekretaris AJI Bandarlampung, Wandi Barboy Silaban, menambahkan media adalah penyambung lidah masyarakat. Jurnalisnya perlu memiliki kemampuan dalam mencerna dan menganalisis informasi sebelum dibuat ke dalam bentuk berita. 

Karena itu, wartawan mesti terlebih dahulu mengetahui apa yang dinamakan maladministrasi, bagaimana itu bisa terjadi, dan seperti apa standar operasional agar tidak terjadi maladministrasi.

”Bila jurnalis langsung menelan informasi tanpa menganalisa dan memverifikasi, maka berpotensi menjadi delik pers bagi instansi tempat wartawan itu bekerja," tutur dia. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya