OTT Bupati Buton Selatan, KPK Sita Alat Kampanye Cawagub Sultra
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya juga turut menyita seperangkat alat kampanye calon wakil gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dari rumah seorang konsultan politik Syamsudin dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat, Rabu (23/5/2018) mala.
Diduga KPK menyita alat kampanye dari Cawagub Sultra, Sjafei Kahar. Sjafei Kahar sendiri merupakan ayah kandung dari Agus Feisal Hidayat. Dalam Pilkada Sultra, Sjafei maju mendampingi mantan Bupati Kolaka Utara, Rusda Mahmud.
Disamping itu, KPK juga menyita uang sejumlah Rp409 Juta dalam pecahan seratus ribuan, buku tabungan Bank BRI atas nama Aswardy, buku tabungan BRI atas nama Anastasya, barang bukti elektronik, serta catatan proyek di Pemkab Buton Selatan. Keseluruhnya termasuk alat kampanye yang disita KPK akan dijadikan barang bukti.
Uang sebesar Rp409 juta diduga diterima Agus dari pihak swasta yakni Tonny Kongres yang merupakan kontraktor PT Barokah Batauga Mandiri (PT BBM).
"Uang Rp409 juta dan alat kampanye pemilihan gubernur Sultra yang ditemukan di kediaman S (Syamsudin) yang merupakan konsultan Politik," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, Jakarta, Jumat (25/5/2018)
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Buton Selatan periode 2017-2022, Agus Feisal Hidayat sebagai tersangka penerima suap. Agus diduga menerima suap dari sejumlah kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemkab Buton Selatan.
Tak hanya Agus Feisal Hidayat, KPK juga menetapkan Kontraktor PT Barokah Batauga Mandiri (PT BBM), Tonny Kongres sebagai tersangka. Tonny Kongres diduga sebagai pihak pemberi serta pengepul uang suap untuk Agus Feisal.
Sebagai penerima suap, Agus Feisal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, Tonny Kongres yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
