Nah Lho! Rencana Yasonna Bebaskan Napi Ditentang KPK

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

2 April 2020 08:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Menkumham, Yasonna Laoly. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Menkumham, Yasonna Laoly. FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana membebaskan ribuan warga binaan guna mencegah penyebaran COVID-19 di dalam lapas yang sudah melebihi kapasitas.

"Kami menyadari betul bahwa lapas yang over kapasitas dampaknya jika ada yang sampai terpapar COVID-19 di lapas," ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (1/3/2020).

Kementerian Hukum dan HAM sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 tahun 2010 dan Keputusan Kemenkumham No.19/PK/01/04/2020 untuk mengeluarkan sejumlah narapidana. Termasuk napi tindak pidana korupsi. 

Menanggapi hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dikaji secara matang dan sistematis.

KPK, menurutnya, tidak ingin revisi PP tersebut justru membuat narapidana kasus korupsi lebih mudah bebas dari penjara dengan dalih untuk mencegah penyebaran COVID-19 di penjara.

"KPK berharap jika dilakukan revisi PP tersebut tidak memberikan kemudahan bagi para napi koruptor, mengingat dampak dan bahaya dari korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat," kata Ali kepada wartawan, Rabu (1/4) malam. 

Selain itu, diakui Ali, KPK tidak pernah dimintai pendapat tentang substansi dari materi yang akan dimasukan dalam perubahan PP tersebut. Ia pun meminta Kemenkumham membuka data terkait jumlah narapidana kasus korupsi bila wacana revisi tersebut benar-benar ditujukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Apabila fokus pengurangan jumlah napi untuk mengurangi wabah bahaya COVID-19 terkait kasus korupsi, maka Kemenkumham menurut kami semestinya perlu menyampaikan kepada publik secara terbuka sebenarnya napi kejahatan apa yang over kapasitas di Lapas saat ini," tegasnya.

Ali menambahkan, salah satu rekomendasi KPK untuk menekan over kapasitas lapas adalah memberi remisi bagi para pengguna narkoba. Mengingat nyaris separuh penghuni lapas dan rutan terkait dengan kasus narkoba.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya