Mudik Lebaran di Musim COVID-19, Imbauan Atau Larangan?
Nailin In Saroh
Jakarta
Dia mengungkapkan, keputusan mengenai mekanisme mudik masih akan dibahas bersama pemerintah.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat III ini menambahkan, jika keputusan nanti mengizinkan untuk mudik, masyarakat akan tetap diawasi dengan sejumlah aturan yang ada. Antara lain dengan memantau kesehatan tubuh hingga kewajiban karantina mandiri selama dua pekan.
"Kalaupun diperbolehkan mudik, harus disertai dengan protokol yang jelas dan tegas. Misal pemeriksaan kesehatan buat yang mau mudik, kendaraan dan orang-orangnya harus melakukan disinfektasi terlebih dahulu, dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di daerah tujuan," tutup Eem.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
