Mudik Lebaran di Musim COVID-19, Imbauan Atau Larangan?

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

27 Maret 2020 12:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi mudik lebaran. ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi S.
Rilis ID
Ilustrasi mudik lebaran. ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi S.

Dia mengungkapkan, keputusan mengenai mekanisme mudik masih akan dibahas bersama pemerintah. 

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat III ini menambahkan, jika keputusan nanti mengizinkan untuk mudik, masyarakat akan tetap diawasi dengan sejumlah aturan yang ada. Antara lain dengan memantau kesehatan tubuh hingga kewajiban karantina mandiri selama dua pekan.

"Kalaupun diperbolehkan mudik, harus disertai dengan protokol yang jelas dan tegas. Misal pemeriksaan kesehatan buat yang mau mudik, kendaraan dan orang-orangnya harus melakukan disinfektasi terlebih dahulu, dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di daerah tujuan," tutup Eem.
 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya