Mudik Lebaran, Peserta KIS Berhak Dapat Layanan
Anonymous
Palu
RILISID, Palu — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palu, Hartati Rachim, menyatakan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berhak mendapatkan pelayanan, baik di perjalanan maupun tempat mudik.
"Tepatnya H-8 sampai H+8 atau 7-23 Juni 2018, peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur Idul Fitri, dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujarnya di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (11/6/2018).
Dengan begitu, peserta JKN-KIS yang sedang mudik membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, dapat memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, meski tak terdaftar dalam FKTP tersebut. Sebab, ini merupakan prinsip portabilitas pada Program JKN-KIS.
Sesuai peraturan perundangan dan yang berjalan, lanjut Hartati, hal tersebut juga berlaku bagi peserta yang berada di luar kota dan tak menetap dalam jangka waktu lama. Karenanya, peserta diimbau selalu membawa Kartu JKN-KIS miliknya.
Apalagi, FKTP non-Puskesmas berkewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur Lebaran. "Hal tersebut, juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan faskes," jelasnya. "Faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan," imbuh dia tegas.
Di sisi lain, masyarakat dapat menghubungi BPJS Kesehatan selama libur Lebaran melalui pusat pelayanan 1500 400. Kontak tersebut beroperasi 24 jam, termasuk saat hari Minggu dan libur.
Pusat pelayanan dilakukan untuk memperoleh informasi, pengaduan, konsultasi kesehatan, serta memperoleh pelayanan administrasi peserta JKN-KIS, baik mutasi maupun aktivasi.
Kantor Cabang BPJS Kesehatan Palu pun bakal tetap beroperasi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni, pukul 08.00-12.00 Wita. Tapi, pelayanannya terbatas, seperti pendaftaran bayi baru lahir, PPU anak 1-3, pendaftaran bayi baru lahir PBI-APBN, pelaporan bayi yang sudah didaftarkan saat dalam kandungan, pendaftaran peserta PBI-APBD bagi Pemda UHC langsung aktif, serta pendaftaran PBPU dengan rekomendasi Dinas Sosial.
Kemudian, perubahan segmen peserta PPU menjadi PBPU yang tak terkena ketentuan masa aktivasi 14 hari, peneribitan kartu peserta karena hilang atau E-id bagi peserta PBPU yang belum menerima, meskipun iuran pertama sudah dibayar, serta permintaan reaktivasi virtual account (VA) Peserta PBPU.
"Aktivasi peserta, pelayanan denda dan pada tanggal 9, 10 dan 17 Juni 2018, mulai pukul 08.00 sampai 12.00 Wita untuk pelayanan sangat terbatas, yaitu approve pelayanan denda," tutup Hartati.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
