Miris! Dikasih Akses, KPU Malah Tak Pakai Data Kemendagri

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

28 Juni 2018 11:45 WIB
Nasional | Rilis ID
Blanko KTP elektronik. FOTO: Istimewa.
Rilis ID
Blanko KTP elektronik. FOTO: Istimewa.

RILISID, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) kali ini mendapat sorotan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lantaran ditemukannya nama Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai pemilih di TPS Mlatiharjo, Semarang Timur pada Rabu, 27 Juni lalu.

"Artinya, data DPT yang dipakai KPU adalah  data Pileg 2014, bukan DP4 dari Kemendagri," kata Tjahjo di Jakarta pada Kamis (28/6/2018).

Tjahjo menegaskan, sudah lama dirinya ber-KTP Jakarta. Ia pun menyayangkan mengapa namanya masih masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tempat kediaman lamanya, kawasan Citarum Semarang Jawa Tengah.

Menurutnya, kalau DP4 yang dipakai sebagai basis data, namanya pasti tak akan masuk dalam DPT, karena sudah pindah domisili. DP4 itu sendiri memuat elemen NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, status kawin dan alamat.

Untungnya, ia mendapat info, bahwa namanya masih tercatat sebagai pemilih di TPS Semarang. Karena itu, saat memantau proses pemungutan suara di Semarang, ia datangi TPS yang masih mencatat namanya. 
 
"Untung saya dapat info dan saya datangi dengan  Ketua Bawaslu Pusat ke TPS Semarang dan minta nama saya  dicabut agar dipastikan tidak dipakai," katanya.

Tjahjo pun menyayangkan kasus itu terjadi. Ini harus jadi perhatian KPU agar mengevaluasi kinerjanya dalam memutakhirkan data pemilih. Ketua Bawaslu sendiri akan menindaklanjuti kasus itu nantinya.

"Yang disayangkan KPU tidak pakai data NIK yang ada di DP4 Kemendagri tapi masih  ada yang pakai data DPT Pileg 2014. Ini sudah dicatat langsung Ketua Bawaslu pusat akan ditanyakan ke KPU," ujarnya.

Sebelumnya, Ditjen Dukcapil  juga telah memberikan hak akses 200.000 per hari/ user ID kepada KPUD seluruh Indonesia. Hak akses bisa digunakan untuk melakukan verifikasi data pemilih. 

Misal kalau ada data yang meragukan. Tidak hanya itu Dirjen Dukcapil juga telah memerintahkan dinas dukcapil kabupaten/kota untuk tetap melakukan pelayanan pada saat pemungutan suara.

"Ini dalam rangka menjamin agar warga tak kehilangan hak pilihnya hanya karena belum merekam," ujar Sekretaris Ditjen Dukcapil, I Gede Suratha.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya