Minta Jokowi Terapkan Karantina Wilayah, HNW: Jangan Takut 'Chaos' Seperti India
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengatakan, alternatif terakhir apabila pembatasan sosial skala besar tidak berjalan dengan baik adalah karantina wilayah dalam upaya mengatasi COVID-19.
Oleh karena itu, menurut HNW, Presiden Jokowi sebaiknya lebih fokus dan lebih serius kepada penggunaan UU Penanggulangan Bencana dan UU Kekarantinaan Kesehatan dalam mengatasi pandemi tersebut.
HNW menegaskan, Fraksi PKS di DPR akan memberikan dukungan penuh kepada Presiden Jokowi untuk melaksanakan kedua UU tersebut dalam upaya penanggulangan virus corona.
"Kami FPKS di DPR RI juga sudah siap mendukung Presiden Jokowi untuk mendukung pelaksanaan kedua UU tersebut," kata HNW dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020).
Bila konsekuensinya adalah terkait dengan APBN yang harus disediakan oleh negara, kata HNW, maka FPKS siap mendukung untuk mengalokasikan anggaran.
Salah satunya, kata dia, dengan merevisi UU APBN apabila opsi karantina wilayah yang diambil.
"Karena memang ada keharusan pemerintah pusat untuk menjamin kebutuhan dasar WNI di wilayah karantina," ujarnya.
HNW mengatakan, adanya keseriusan melaksanakan UU Penanggulangan Bencana dan UU Kekarantinaan Kesehatan sudah cukup untuk mengatasi masalah COVID-19 di Indonesia.
Hal itu, menurutnya, dengan koordinasi yang maksimal antara aparatur pemerintahan di pusat dan daerah, sosialisasi yang maksimal kepada rakyat, dukungan penuh kepada tenaga kesehatan, ditambah lagi dengan realokasi anggaran yang terukur dari pos-pos kementerian dan pembangunan infrastruktur yang tak mendesak.
Dia meyakini, kekhawatiran akan terjadinya kerusuhan seperti yang ada di Indonesia akibat karantina wilayah tidak akan dialami oleh Indonesia bila kedua UU tersebut dijalankan dengan baik oleh pemerintah.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
