Meski Menang Pilkada, KPK Tetap Proses Kasus Calon Bupati Tulungagung
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan tetap memproses kasus Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo meskipun yang bersangkutan menang dalam pilkada di Tulungagung. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, walaupun Syahri dilantik namun KPK tetap proses kasus suap pembangunan peningkatan jalan pada Dinas PUPR kabupaten Tulungagung.
"Jadi calon kepala daerah terbaik yang sudah ditahan atau pun belum ditahan oleh KPK yang sudah jadi tersangka tetap akan diproses sesuai Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Sabtu (30/6/2018).
Febri menegaskan KPK tetap melaksanakan tugasnya di koridor hukum. Sehingga tak mempersoalkan urusan politik yang terjadi. Dengan demikian lembaga anti rasuah itu menghormati hasil Pilkada Tulungagung.
"Apapun hasilnya itu adalah suara yang sudah diberikan oleh rakyat saya kira tentu itu harus dihormati. Namun KPK akan memisahkan antara proses politik tersebut silakan berjalan di koridor nya dengan proses hukumnya," katanya.
Lebih jauh Febri mengingatkan dari sembilan calon kepala yang menjadi tersangka korupsi, hanya Syahri yang menang. Pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo yang diusung PDIP dan NasDem ini meraih 59,8 persen suara. Sementara pesaingnya, Margiono-Eko Prisdianto yang diusung sembilan parpol hanya memperoleh 40,2 persen suara.
"Kami juga sedang memproses beberapa calon kepala daerah meskipun saat diproses posisinya adalah sebagai penyelenggara negara. Kita sudah melihat ada calon kepala daerah yang menjadi tersangka KPK tersebut yang menang mendapat suara yang cukup banyak di daerah tapi ada juga sebagian besar saya lihat itu tidak mendapat suara misalnya," tutupnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
