Menkumham Akan Sediakan Lapas Eksklusif untuk Napi Korupsi

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

23 Juli 2018 21:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Menkumham, Yasonna Laoly. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Menkumham, Yasonna Laoly. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly mengaku akan merespon permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemenkumhan bahkan akan merencanakan penempatan narapidana korupsi di lapas setiap provinsi.

"Penempatan napi korupsi di sel ekslusif akan jadi kajian kita. Bahkan Dirjen sudah kirim surat ke KPK atas permintaan KPK untuk kemungkinan beberapa lapas di setiap provinsi untuk tempatkan napi koruptor," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).

Menurutnya, kejadian operasi tangkap tangan terhadap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein menjadi titik balik pihaknya untuk melakukan perbaikan total. 

Ia bahkan sudah memerintahkan agar seluruh jajarannya melakukan revitalisasi lapas.

"Kami sedang revitalisasi pembenahan lapas rutan di seluruh indonesia. Di tengah-tengah peristiwa yang sangat memalikan ini. Oleh karena itu kami minta maaf pada seluruh masyarakat indonesia dan ini akan mendorong kita untuk evaluasi dan pasti akan jadi bahan kita melakukan lapas ekslusif ini," paparnya.

Lebih jauh, Yasonna mengakui sulitnya mengawasi etika petugas di lapas Sukamiskin. 

Terbukti selama ia menjabat sebagai Menteri, sudah lima kali Kalapas Sukamiskin dirotasi karena adanya temuan mencurigakan di dalamnya.

Menurut Yasonna, hal ini dikarenakan mayoritas narapidana di Lapas Sukamiskin ialah para narapidan korupsi dimana memiliki kemampuan dalam menyogok petugas.

"Khusus tipikor jadi persoalan. Mungkin petugas kita digoda Rp10 juta nggak mempan Rp20 juta nggak mempan. Sekalian Rp100 juta langsung mabok dia. Jadi orang yang didalami itu dari masyrakat yang agak apalah yang tiba-tiba ada di tempat terbatas sehingga mereka ber-manuver," paparnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya