Mendagri Instruksikan Bakar e-KTP Tak Terpakai

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

12 September 2018 19:10 WIB
Nasional | Rilis ID
Temuan KTP elektronik tak terpakai di Serang. FOTO: Istimewa.
Rilis ID
Temuan KTP elektronik tak terpakai di Serang. FOTO: Istimewa.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, menambahkan hal ini sudah diatur dalam SE Mendagri No. 471.13/9730/Dukcapil tanggal 31 Mei 2018 tentang Penatausahaan e-KTP Rusak atau Invalid.

"Dicatat dan digunting bagian ujung kanan atas pada setiap keping KTP," tambah Zudan.

Lalu, dinas membuat berita acara, serta serah terima atas pemusnahan e-KTP tersebut. Lalu, setiap tanggal 5, dinas dukcapil harus melaporkan ketersediaan blanko-nya.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya