Mendagri Instruksikan Bakar e-KTP Tak Terpakai
Anonymous
Jakarta
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, menambahkan hal ini sudah diatur dalam SE Mendagri No. 471.13/9730/Dukcapil tanggal 31 Mei 2018 tentang Penatausahaan e-KTP Rusak atau Invalid.
"Dicatat dan digunting bagian ujung kanan atas pada setiap keping KTP," tambah Zudan.
Lalu, dinas membuat berita acara, serta serah terima atas pemusnahan e-KTP tersebut. Lalu, setiap tanggal 5, dinas dukcapil harus melaporkan ketersediaan blanko-nya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
