Mendagri Belum Berhentikan Zainudin Hasan sebagai Bupati Lamsel
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Zainudin Hasan masih menjabat Bupati Lampung Selatan (Lamsel) nonaktif. Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi adik kandung Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel melalui Gubernur Lampung juga telah mengusulkan pemberhentian Zainudin Hasan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Pemprov Lampung telah bersurat ke Mendagri dan kita masih menunggu hasilnya terkait pemberhentian bupati sebelumnya,” kata Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Lamsel M. Ali, Senin (24/2/2020).
Baca: Kasasi Ditolak MA, Zainudin Hasan Lanjutkan Hukuman
Setelah Mendagri mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian, DPRD Lamsel baru bisa menggelar paripurna pemberhentian Zainudin Hasan sebagai bupati.
“Setelah itu baru diusulkan pelantikan bupati oleh DPRD ke Mendagri,” ujar Ali. Baca juga: Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun dan Terancam Dimiskinkan
Ali memperkirakan SK pemberhentian Zainudin Hasan akan turun dalam sepekan ke depan.
"Kita tunggu saja, mudah-mudahan seminggu ke depan sudah turun suratnya,” tuturnya.
Senada dengan Ali, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Lampung Nirlan mengungkapkan pelantikan Nanang Ermanto sebagai Bupati Lamsel menunggu SK pemberhentian Zainudin Hasan.
“Kita sudah mengusulkan pemberhentian Zainudin Hasan, tapi sampai saat ini belum turun. Setelah (SK pemberhentian Zainudin) turun, kita akan mengajukan pelantikan (Nanang Ermanto sebagai Bupati Lamsel),” katanya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
