Mantan Petinggi Lippo Group Diultimatum KPK

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

27 September 2018 11:25 WIB
Nasional | Rilis ID
Juru Bicara KPK. FOTO: RILIS.IS/Indra Kusuma
Rilis ID
Juru Bicara KPK. FOTO: RILIS.IS/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro diminta kooperatif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, KPK merasa kesulitan dengan kelanjutan penyidikan kasus dugaan suap kepada mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution mengingat Eddy Sindoro disebut-sebut masih berada di luar negeri sejak sebelum ditetapkan sebagai tersangka akhir 2016 lalu. 

"Terhadap tersangka, KPK kembali mengimbau agar ES agar bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (27/9/2018).

Febri menyebut jika Eddy Sindoro berikap kooperatif maka akan berdampak baginya serta proses hukum yang berjalan hampir dua tahun tersebut. Ini mengingat Eddy Sindoro belum pernah diperiksa sebagai tersangka sejak ditetapkan pada November 2016.

"Hal ini akan lebih baik bagi tersangka dan proses hukum ini," ujarnya. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group. 

Belakangan diketahui Eddy Sindoro telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah. Dalam proses penyidikan, KPK turut menduga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhahadi Abdurrachman terlibat dalam kasus dugaan suap ini. 

Penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah pribadi Nurhadi. Nurhadi mengaku mengenal dekat Eddy Sindoro sejak masih duduk di bangku SMA.  Nurhadi juga sudah beberapa kali mondar-mandir ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya