Mantan Dirut PT Nindya Karya Mangkir Panggilan KPK
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Mantan Direktur Utama PT Nindya Karya I Gusti Ngurah Putra tak penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya ia menjadi saksi untuk bekas korporasinya terkait kasus korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN 2004-2011.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan mencoba untuk memanggil ulang pria yang kini menjabat sebagai Dirut Waskita Karya. Oleh kerena itu KPK akan melakukan penjadwalan ulang atas mantan bos dari perusahaan BUMN itu.
"Pemeriksaan akan dilakukan pada selasa(3/7) depan,"ujar Febri, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka korporasi. Dua koporasi ini diduga korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.
Penyidikan terhadap PT NK dan PT Tuah Sejati merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.
Dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek dermaga Sabang yang melibatkan PT NK dan PT TS, di antaranya terjadi penunjukan langsung, Nindya Sejati Join Operation sejak awal telah diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan.
Kemudian rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga, perkejaan utama diserahkan kepada PT Budi Perkasa Alam), dan terjadi kesalahan dalam prosedur di mana izin-izin terkait seperti AMDAL dan lainnya belum ada namun pembangunan sudah dilaksanakan.
Akibat perbuatannya, PT NK dan PT TS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
