Mantan Bos Nindya Karya Diperiksa KPK
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Direktur Utama PT Nindya Karya tahun 2007, Robert Mulyono Santoso. Ia akan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait bekas perusahaannya yang dijerat KPK sebagai tersangka korporasi.
"Yang bersangkutan akan menjadi saksi untuk PT NK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengkonfirmasi, Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Selain Robert, Mantan Direktur PT Nindya Karya Sugeng Santosa dan Mantan Komisaris PT Nindya Karya Wicipto Setiadi juga turut dipanggil. Sama seperti Robert, keduanya akan diperiksa sebagai saksi.
Di lain pihak, dari PT Tuah Sejati, KPK juga memanggil Direkturnya yang bernama Azlim. "Direktur PT Tuah Sejati Azlim juga dipanggil," papar Febri.
Febri berujar pemeriksaan kedua belah pihak untuk mengetahui mekanisme kerjasama yang diemban keduanya sehingga menimbulkan praktik korupsi korporasi.
"Kita dalami bagaimana mekanisme joint operation antar dua perusahaan karena dua perusahaan ini adalah tersangka yang kami proses dalam kasus di Sabang," ungkapnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka korporasi. Dua koporasi ini diduga korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.
Penyidikan terhadap PT NK dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.
Dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek dermaga Sabang yang melibatkan PT NK dan PT TS, di antaranya terjadi penunjukan langsung, Nindya Sejati Join Operation sejak awal telah diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan.
Kemudian rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga, perkejaan utama diserahkan kepada PT Budi Perkasa Alam), dan terjadi kesalahan dalam prosedur di mana izin-izin terkait seperti AMDAL dan lainnya belum ada namun pembangunan sudah dilaksanakan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
