Mahfud Usul Polsek Tak Tangani Kasus, Fraksi PKS: Menkopolhukam Harus Hati-hati
Zulhamdi Yahmin
Bireuen, Aceh
RILISID, Bireuen, Aceh — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD harus lebih bijak soal usulan agar kepolisian sektor (polsek) tidak memiliki wewenang melakukan penyelidikan dan penyidikan sebuah kasus.
Pasalnya, menurut dia, jangan sampai usulan itu justru menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Nasir menyampaikan hal itu di sela-sela acara "Kenduri Kebangsaan" di Sekolah Sukma Bangsa di Bireuen, Aceh, Sabtu (22/2/2020).
"Menkopolhukam harus lebih bijak hati-hati menyampaikan pendapatnya sehingga kemudian tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Karena apapun ceritanya, polisi itu adalah pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat," kata Nasir.
Nasir kemudian berbicara soal pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif perihal kasus-kasus yang dilaporkan ke kepolisian.
"Ada kasus-kasus menurut saya memang harus dilakukan pendekatan restorative justice. Sebab tidak mungkin juga kalau kemudian polsek itu ditiadakan fungsi reskrim (reserse dan kriminal)-nya. Yang harus dipahami polisi itu kan punya tiga tugas preemtif, preventif dan represif. Ke depan yang harus dikedepankan itu adalah fungsi preemtif dan preventif sehingga kemudian represif itu bisa dikurangi," ujarnya.
Ia pun mengharapkan, nantinya setiap polsek bisa bersinergi dengan masyarakat adat setempat terkait penyelesaian kasus yang bisa diselesaikan dengan hukum adat.
"Karena itu, kami berharap polsek-polsek itu bisa bersinergi dengan masyarakat adat setempat karena ini dibanyak daerah sudah ada peraturan-peraturan daerah yang terkait dengan adat. Ada beberapa kejadian yang itu diselesaikan dengan mekanisme hukum adat," ungkap Nasir.
Ia pun mencontohkan bahwa pelaku tindak pidana ringan tidak mesti dibawa ke pengadilan.
"Yang namanya tindak pidana ringan itu kan tidak mesti dibawa ke "meja hijau", kasus-kasus misalnya orang ambil cokelat beberapa butir atau ada yang ambil papan kertas milik sebuah perusahaan tidak mesti semua disidangkan di pengadilan karena itu tidak memberikan manfaat dan keadilan bagi orang tersebut," tuturnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
