Lukai Perasaan Rakyat, Fadli Zon Desak Gaji BPIP Direvisi

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

28 Mei 2018 11:45 WIB
Nasional | Rilis ID
Fadli Zon. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Fadli Zon. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Perpres ini ditandatangani Jokowi, Rabu (23/5) kemarin.

Menanggapi ini, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mendesak Perpres yang mengatur besaran gaji para pejabat BPIP itu direvisi. Menurutnya, gaji besar di Perpres tersebut melukai perasaan masyarakat yang tengah dihimpit kesulitan.

"Jangan sampai cara pemerintah mendesain kelembagaan BPIP, menyusun personalia, dan kini mengatur gaji pejabatnya, justru melahirkan skeptisisme dan sinisme publik. Itu kontra produktif terhadap misi pembinaan ideologi dan Pancasila itu sendiri. Tak ada ruginya Perpres itu dicabut atau direvisi kembali. Perpres itu sudah melukai perasaan masyarakat yang kini sedang dihimpit kesulitan," ujar Fadli Zon dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/5/2018).

Fadli menilai, Perpres itu menunjukkan borosnya pihak Istana dalam mengelola anggaran. Sebab, tidak sepantasnya sebuah lembaga non-struktural seperti BPIP diberi standar gaji mirip BUMN.

"Perpres itu menunjukkan betapa borosnya pihak Istana dalam mengelola anggaran, sekaligus membuktikan inkonsistensi mereka terhadap agenda reformasi birokrasi yang selama ini selalu didengung-dengungkan. Di tengah keprihatinan perekonomian nasional, pemerintah malah menghambur-hamburkan anggaran untuk sebuah lembaga ad hoc," beber Wakil Ketua DPR itu.

Fadli Zon menilai terdapat empat cacat dalam Perpres tersebut. Pertama, dari sisi logika manajemen. Ia mengatakan, di setiap lembaga baik di pemerintahan maupun swasta, gaji direksi atau eksekutif itu selalu lebih besar daripada gaji komisaris, meskipun komisaris adalah wakil pemegang saham. Alasannya, beban kerja terbesar memang adanya di direksi atau eksekutif.

"Nah, struktur gaji di BPIP ini menurut saya aneh. Bagaimana bisa gaji ketua dewan pengarahnya lebih besar dari gaji kepala badannya sendiri? Dari mana modelnya?" kata dia.

Kemudian mengenai dewan pengarah. Menurutnya, sesuai dengan namanya dewan pengarah seharusnya lebih berupa anggota kehormatan atau orang-orang yang dipinjam wibawanya.

"Jadi, mereka seharusnya tak punya fungsi eksekutif sama sekali. Aneh sekali jika mereka kemudian digaji lebih besar daripada pejabat eksekutif BPIP. Lebih aneh lagi jika mereka semua tidak memberikan penolakan atas struktur gaji yang aneh ini!" tukasnya.

Selanjutnya dari sisi etis. Dia mengatakan, BPIP bukan BUMN atau bank sentral yang bisa menghasilkan laba sehingga gaji pengurusnya pantas dipatok ratusan juta.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya