Loekman Segera Dilantik Jadi Bupati, Ini Syaratnya

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

29 Juni 2018 16:07 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Wakil Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto. FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Wakil Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto. FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Bandarlampung — Terhitung sejak 23 Juni atau sehari memasuki masa tenang pilkada serentak, Loekman Djoyosoemarto tidak lagi sebagai Pelaksana tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah. Ia kembali ke jabatan semula, yakni wakil bupati.

Menurut Kepala Biro Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Lampung Chandri, kepemimpinan di Lampung Tengah tidak mengalami kekosongan karena roda masih ada seorang wakil bupati.

“Sebagai wakil bupati, (Loekman) beliau bertugas penuh menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Lampung Tengah,” katanya ketika dikonfirmasi rilislampung.id, Jumat (29/6/2018).

Chandri menegaskan, Loekman dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap Mustafa terkait kasus suap dana pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp300 miliar.

“(Pelantikan bupati) Ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,” ujarnya.

Sementara Wakil Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto mengakui bahwa tidak menjabat sebagai Plt. Bupati lagi. “Saat ini, jabatan saya sudah kembali jadi wakil bupati, bukan Plt. bupati lagi,” singkatnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya