Lima Hari Menjabat, Kapolres ‘Pamer’ Ungkap Kasus
Isti Febri Wantika
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Lima hari menjabat sebagai Kapolres Lampung Utara (Lampura), AKBP Bambang Yudho Martono, menggelar konferensi pers ungkap sejumlah kasus.
Kapolres mejelaskan, untuk kasus korupsi, polisi menetapkan RZ oknum Kepala Desa (Kades) Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan diketahui diduga kuat menyimpangkan Dana Desa tahun 2017.
Dari anggaran sebesar Rp1,1 miliar, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp411.803.600.
"Untuk pelaku kita kenakan pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun," kata kapolres dalam konferensi pers di mapolres setempat, Senin (24/2/2020).
Lanjut Kapolres, selain Tindak Pidana Korupsi pihaknya juga berhasil mengungkap Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara dengan mengamankan 6 tersangka.
"Sebanyak enam orang diamankan oleh anggota reskrim Polres Lampura. Mereka diduga tidak memiliki izin dalam pengangkutan batubara dari Tanjung Enim, Sumatera Selatan untuk dibawa ke Cilegon, Banten, pada Rabu 12 Februari 2020," kata Kapolres.
Awalnya ada informasi dari warga adanya angkutan batubara yang melintas di wilayah hukum Polres Lampura, kemudian, di rumah makan Desa Sukamenanti, Bukit Kemuning, anggota melihat tiga mobil Fuso Hino bermuatan batu bara.
Di tempat tersebut, anggota menanyakan perizinannya kepada ketiga sopir mobil tersebut. akan tetapi tidak bisa menunjukan satupun dokumen perizinan sehingga ketiga supir truk Indra Darmalis (39) warga Kelurahan Gunung Putri, Bogor. Kemudian Jefri Solehan (25) warga Kecamatan Panjang, Bandarlampung, dan Febridianto (24) warga kelurahan Campang Jaya, Sukabumi, Bandarlampung diamankan anggota ke Polres Lampura.
"Akhirnya, anggota kemudian melakukan pemeriksaan berkelanjutan dengan mengamankan orang yang menyuruh sopir untuk mengangkut batubara yang dikelola oleh Romanasyah Zebua (27) warga Tanjung Enim Selatan, Lawang Kidul, Muara Enim, Sumatera Selatan. Serta Yulian Pradana (24) warga Campang Jaya, Sukabumi, Bandarlampung," papar kapolres.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
