Lihat Malang Lumpuh, Mendagri 'Curhat' ke KPK

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

4 September 2018 11:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Mendagri Tjahjo Kumolo Mendatangi Gedung KPK. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani.
Rilis ID
Mendagri Tjahjo Kumolo Mendatangi Gedung KPK. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani.

RILISID, Jakarta — Melihat banyaknya pejabat legislatif daerah yang menjadi tersangka KPK, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjhajo Kumolo pada Selasa (4/9/2018) pagi tadi menyambangi Gedung KPK.

"Yang pertama saya mau konsultasi dengan pimpinan KPK terkait banyaknya anggota DPRD kita, DPRD Malang kemudian ada Sumatera Utara (tersangkut kasus korupsi)," kata Tjahjo.

Kondisi ini, kata Tjahjo, tentu membuat pemerintahan di daerah terhambat. Seperti halnya yang terjadi di Malang, dari 45 anggota dewan, 41 di antaranya ditahan karena terlibat dugaan kasus suap serta gratifikasi.

"Kasus Malang yang unik, tinggal 4 orang (anggota DPRD)," tambah dia.

Kemudian, sejauh ini belum ada PAW (pengganti antar waktu), makanya diterbitkan lah diskresi Mendagri, supaya pemerintahan tetap berjalan.

"Ini akan kami konsultasikan dengan KPK," ujar Mendagri.

Salah satu jalan keluarnya, menurut Tjahjo, yakni dengan adanya diskresi atau keputusan untuk pemerintah daerah yang pejabat daerahnya banyak ditahan KPK.

"Yang mana supaya pemerintahan jalan, saya mengeluarkan diskresi saja agar setiap keputusan politik pembangunan yang dilakukan oleh Pemda itu bisa berjalan," terangnya.

Sebelumnya KPK menetapkan 22 anggota DPRD Malang sebagai tersangka. Mereka terlibat dalan kasus dugaan suap terkait persetujuan penetapan Raperda Kota Malang tentang APBDP 2015.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat 21 tersangka, mulai dari Wali Kota Malang M. Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono, dan 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya pada Maret 2018 lalu.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya