Liburan, ASN dan THLS Lamsel Dilarang ke Luar Daerah
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan bepergian ke luar daerah.
Aturan ini ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) di lingkungan Pemkab Lamsel.
Dalam surat edaran Nomor 7 tahun 2021 yang dikeluarkan 10 Maret 2021 itu, ASN dan THLS dilarang ke luar daerah.
Aturan ini berlaku selama libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943. Yakni 10-14 Maret 2021.
Dari poin-poin surat edaran tersebut dijelaskan, alasan larangan bepergian merupakan upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19.
Jika nantinya ada yang melanggar, ASN maupun THLS akan diberikan hukuman disiplin.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
