Lelang JPTP Sekkab Lamsel, Thamrin Urutan Pertama

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

LAMPUNG SELATAN

29 Maret 2020 18:41 WIB
Daerah | Rilis ID
Pj. Sekkab Lamsel Thamrin/FOTO ISTIMEWA
Rilis ID
Pj. Sekkab Lamsel Thamrin/FOTO ISTIMEWA

RILISID, LAMPUNG SELATAN — Penjabat (Pj.) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Selatan (Lamsel) Thamrin menduduki peringkat pertama pada hasil lelang terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekkab Lamsel.

Thamrin mendapatkan nilai 77.77. Sementara, peringkat kedua diduduki Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Rini Ariasih dengan nilai 73.51 dan peringkat ketiga Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan drh. Arsyad dengan perolehan nilai 71.61.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lamsel Puji Sukanto mengatakan, hasil tahapan seleksi terbuka akan dikirim ke KASN. Setelah memperoleh persetujuan dari KASN, baru diserahkan ke Plt. Bupati Lamsel Nanang Ermanto untuk memilih dari rekomendasi tiga terbaik yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel).

”Rekomendasi KASN menjadi poin penting serta dasar pimpinan untuk menentukan satu pejabat yang akan menduduki posisi Sekkab. KASN hanya bertugas untuk meneliti dan mengawasi berbagai tahapan seleksi terbuka yang telah digelar oleh pansel,” kata Puji Sukanto, Minggu (29/3/2020) melalui ponselnya.

Puji menambahkan, dalam kondisi normal proses di KASN itu hanya satu hari selesai. Mereka akan mengeluarkan surat rekomendasi yang isinya bahwa pelaksanaan seleksi terbuka dinyatakan sah dan dikembalikan kepada pimpinan daerah untuk menentukan pilihan.

”Karena ada wabah Covid-19, kita belum tahu prosesnya selanjutnya seperti apa. Kalau bisa cepat, langsung kita proses izin ke Kemendagri untuk melantik Sekda definitif,” imbuhnya.

Thamrin saat dikonfirmasi terkait nilai tertinggi yang didapat, tidak banyak komentar. Ia siap menjalankan tugas jika diberi kepercayaan menduduki posisi tersebut.

”Kalau memang dipercaya, saya siap mengemban amanah. Karena sebagai ASN kita semua harus siap menjabat tugas apapun,” kata Thamrin. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya